Secara rincian UUD tentang Telekomunikasi bisa kalian lihat di bawah ini
Pasal
6
(1) Dalam penyelenggaraan jaringan
telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, penyelenggara
jaringan telekomunikasi wajib membangun dan atau menyediakan jaringan
telekomunikasi.
(2) Penyelenggara jaringan
telekomunikasi dalam membangun jaringan telekomunikasi wajib memenuhi ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
(3) Penyelenggara jaringan
telekomunikasi dalam membangun dan atau menyediakan jaringan telekomunikasi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib mengikuti ketentuan teknis dalam
Rencana Dasar Teknis.
(4) Ketentuan mengenaai Rencana Dasar
Teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar