Tulisan 4 - Usaha UMKM ( Teori Organisasi Umum 1#)
Kata Pengantar
Rasa syukur yang dalam kami sampaikan kehadiran Tuhan Yang Maha Pemurah Allah SWT. Dalam tulisan saya akan menjelaskan tentang “ Usaha UMKM ”, yang mana saya menjelaskan secara detil dan saya akan memberikan apa maksud tujuan tentang ada nya usaha yang ada dalam UMKM
Demikian hanya sedikit yang bisa saya jelaskan dalam kata pengantar ini, agar dapat memberi sedikit manfaat bagi kita semua bagi yang membaca nya
MATERI
BAHASAN I :
Di dalam perekonomian Indonesia Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM) merupakan kelompok usaha yang memiliki jumlah paling besar. Selain itu Kelompok ini terbukti tahan terhadap berbagai macam goncangan krisi ekonomi. Maka sudah menjadi keharusan penguatan kelompok usaha mikro, kecil dan menengah yang melibatkan banyak kelompok.
Kriteria usaha yang termasuk dalam Usaha Mikro Kecil dan Menengah telah diatur dalam payung hukum berdasarkan undang-undang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) ada beberapa kriteria yang dipergunakan untuk mendefinisikan Pengertian dan kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Pengertian-pengertian UMKM tersebut adalah :
1. Usaha Mikro
1. Usaha Mikro
Adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
2. Usaha Kecil
Adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
3. Usaha Menengah
Adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Berikut adalah Kriteria Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM) menurut UU ini digolongkan berdasarkan jumlah aset dan Omset yang dimiliki oleh sebuah usaha :
No | Usaha | Kriteria | |
Asset | Omzet | ||
1 | Usaha Mikro | Maks. 50 Juta | Maks. 300 Juta |
2 | Usaha Kecil | > 50 Juta – 500 Juta | > 300 Juta – 2,5 Miliar |
3 | Usaha Menengah | > 500 Juta – 10 Miliar | > 2,5 Miliar – 50 Miliar |
BAHASAN II :
Usaha UMKM adalah usaha yang sering sekali ada disekitar kita, akan tetapi kita kurang menyadari hal itu. Dengan cara ikut serta dalam produksi tersebut, kita ikut serta dalam mengembangkan usaha pemerintah ini agar bisa mencapai kesejahteraan bersama nantinya. Berikut ini adalah contoh-contoh Usaha UMKM :
Contoh Usaha Mikro antara lain adalah Usaha tani pemilik dan penggarap perorangan, peternak, nelayan dan pembudidaya, Industri makanan dan minuman, industri meubelair pengolahan kayu dan rotan,industri pandai besi pembuat alat-alat, Usaha perdagangan seperti kaki lima serta pedagang di pasar dll, Peternakan ayam, itik dan perikanan, Usaha jasa-jasa seperti perbengkelan, salon kecantikan, ojek dan penjahit (konveksi).
Contoh Usaha Kecil antara lain adalaha Usaha tani sebagai pemilik tanah perorangan yang memiliki tenaga kerja, Pedagang dipasar grosir (agen) dan pedagang pengumpul lainnya, Pengrajin industri makanan dan minuman, industri meubelair, kayu dan rotan, industri alat-alat rumah tangga, industri pakaian jadi dan industri kerajinan tangan, Peternakan ayam, itik dan perikanan, Koperasi berskala kecil.
Contoh Usaha Menengah antara lain adalah Usaha pertanian, perternakan, perkebunan, kehutanan skala menengah, Usaha perdagangan (grosir) termasuk expor dan impor, Usaha jasa EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal Laut), garment dan jasa transportasi taxi dan bus antar proponsi, Usaha industri makanan dan minuman, elektronik dan logam, dan Usaha pertambangan batu gunung untuk kontruksi dan marmer buatan.
Daftar Sumber Tambahan Wacana :
http://usaha-umkm.blog.com/tag/ciri-ciri-umkm/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar